Desa Legai

Kecamatan Batu Sopang
Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Artikel

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Dalam Rangka Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Legai Tahun Anggaran 2026

Administrator

08 Januari 2026

53 Kali Dibaca

Legai, PASER - Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Legai Tahun Anggaran 2026 menjadi lanjutan rangkaian kegiatan desa di awal tahun 2026. Masih dalam suasana mengawali agenda pembangunan pasca kegiatan sebelumnya, musyawarah ini dilaksanakan di Desa Legai, pada Rabu, 8 Januari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Balai Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan penyaluran BLT-DD berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Musyawarah desa khusus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Legai beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta Linmas desa yang turut menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses penetapan penerima manfaat BLT-DD.

Dalam musyawarah tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) memaparkan data dan kriteria calon penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Pendamping Lokal Desa (PLD) memberikan penjelasan kepada para Ketua RT dan tokoh masyarakat bahwa pelaksanaan BLT-DD Tahun 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat (2), yang menyatakan bahwa BLT Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Dengan ketentuan tersebut, besaran BLT-DD dapat ditetapkan kurang dari Rp300.000 sesuai dengan kesepakatan musyawarah yang telah disepakati bersama. Penjelasan tersebut kemudian ditanggapi oleh Kepala Desa dan Ketua BPD dengan menyampaikan saran sekaligus memberikan arahan kepada perwakilan RT dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pendapat mengenai besaran nominal yang tepat serta warga yang dinilai paling berhak menerima manfaat BLT-DD, sehingga diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta musyawarah.

Kegiatan musyawarah berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama secara mufakat. Berdasarkan hasil akhir pembahasan mengenai besaran nominal dan penetapan warga yang dinilai berhak menerima bantuan, ditetapkan penerima manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2026 di Desa Legai sebanyak 15 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 10 perempuan, dengan besaran bantuan Rp200.000 per bulan. Kesepakatan ini pun diharapkan menjadi langkah nyata Desa Legai dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SYAPARUDIN

Sekretaris

NURCAHYANTI

Kepala Seksi Kesejahtraan

NINA ERIYANI

Kepala Seksi Pelayanan

RUSANISA

Kapala Urusan Tata Usaha dan Umum

SITI SUKAYAH

Kepala Urusan Perencanaan

LINDAWATI

Kepala Urusan Keuangan

YULIANA

Kepala Seksi Pemerintahan

YULIANI

Staf Administrasi Desa

RAYHANAH

Staf Administrasi Desa

INTAN PURNAMA SARI

Staf Administrasi Desa

FITRAH AWALISA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Legai

Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, 64

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.8651668020714225
Longitude:115.93178874740522

Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa