Desa Legai

Kecamatan Batu Sopang
Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Artikel

Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026

Administrator

05 Februari 2026

22 Kali Dibaca

Legai, PASER - Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Balai Desa Legai pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026, pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini menjadi forum resmi dan strategis bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk membahas, menyepakati, serta menetapkan rencana pengelolaan keuangan desa sebagai landasan utama pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2026.

Musyawarah ini dihadiri oleh beberapa elemen Pemerintah dan masyarakat Desa Legai, mulai dari Kepala Desa yang di wakili oleh Sekertaris Desa beserta aparat desa, Ketua dan anggota BPD, Kepala Babinsa, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Ketua RT, hingga Linmas. Kehadiran mereka merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian dalam merencanakan serta mengelola keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kegiatan diawali dengan pendampingan oleh Pendamping Desa yang bertindak sebagai moderator agar rapat berlangsung tertib dan efektif. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa terjadi pemangkasan Dana Desa secara nasional, termasuk di Desa Legai, karena sebagian anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Informasi ini disampaikan agar masyarakat memahami keterbatasan anggaran desa, sehingga perencanaan dan pelaksanaan program ke depan dapat dilakukan secara lebih bijak, tepat sasaran, dan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan paparan mengenai hal-hal yang telah dibahas pada rapat sebelumnya, yaitu mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait alokasi serta perencanaan penggunaan dana yang akan dilaksanakan di Desa Legai. Dalam sesi ini, peserta rapat dipersilakan untuk menyampaikan pendapat apabila masih terdapat keberatan atau masukan terkait perencanaan dana yang akan diprogramkan.

Setelah melalui proses pembahasan dan penyampaian pendapat dari peserta rapat, maka sebagai hasil akhir dari pembahasan tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, BPD menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Legai Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Kepala Desa. Kedua, BPD menerima penyesuaian serta penetapan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam berita acara. Ketiga, Pemerintah Desa dapat menetapkan Peraturan Desa setelah memperoleh persetujuan dari BPD.

Rapat pun berlangsung dengan baik, dan seluruh peserta mengikuti serta memperhatikan jalannya pembahasan dengan seksama. Kesepakatan ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan komitmen seluruh unsur yang hadir dalam mendukung perencanaan pembangunan desa yang transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SYAPARUDIN

Sekretaris Kepala Desa

NURCAHYANTI

Kepala Seksi Kesejahtraan

NINA ERIYANI

Kepala Seksi Pelayanan

RUSANISA

Kapala Urusan Tata Usaha dan Umum

SITI SUKAYAH

Kepala Urusan Perencanaan

LINDAWATI

Kepala Urusan Keuangan

YULIANA

Kepala Seksi Pemerintahan

YULIANI

Staf Administrasi Desa

RAYHANAH

Staf Administrasi Desa

INTAN PURNAMA SARI

Staf Administrasi Desa

FITRAH AWALISA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Legai

Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, 64

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.8651668020714225
Longitude:115.93178874740522

Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa