Desa Legai
Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER - 64
Administrator | 05 Februari 2026 | 22 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
05 Februari 2026
22 Kali Dibaca
Legai, PASER - Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Balai Desa Legai pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026, pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini menjadi forum resmi dan strategis bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk membahas, menyepakati, serta menetapkan rencana pengelolaan keuangan desa sebagai landasan utama pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2026.
Musyawarah ini dihadiri oleh beberapa elemen Pemerintah dan masyarakat Desa Legai, mulai dari Kepala Desa yang di wakili oleh Sekertaris Desa beserta aparat desa, Ketua dan anggota BPD, Kepala Babinsa, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Ketua RT, hingga Linmas. Kehadiran mereka merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian dalam merencanakan serta mengelola keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab.
Kegiatan diawali dengan pendampingan oleh Pendamping Desa yang bertindak sebagai moderator agar rapat berlangsung tertib dan efektif. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa terjadi pemangkasan Dana Desa secara nasional, termasuk di Desa Legai, karena sebagian anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Informasi ini disampaikan agar masyarakat memahami keterbatasan anggaran desa, sehingga perencanaan dan pelaksanaan program ke depan dapat dilakukan secara lebih bijak, tepat sasaran, dan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan paparan mengenai hal-hal yang telah dibahas pada rapat sebelumnya, yaitu mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait alokasi serta perencanaan penggunaan dana yang akan dilaksanakan di Desa Legai. Dalam sesi ini, peserta rapat dipersilakan untuk menyampaikan pendapat apabila masih terdapat keberatan atau masukan terkait perencanaan dana yang akan diprogramkan.
Setelah melalui proses pembahasan dan penyampaian pendapat dari peserta rapat, maka sebagai hasil akhir dari pembahasan tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, BPD menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Legai Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Kepala Desa. Kedua, BPD menerima penyesuaian serta penetapan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam berita acara. Ketiga, Pemerintah Desa dapat menetapkan Peraturan Desa setelah memperoleh persetujuan dari BPD.
Rapat pun berlangsung dengan baik, dan seluruh peserta mengikuti serta memperhatikan jalannya pembahasan dengan seksama. Kesepakatan ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan komitmen seluruh unsur yang hadir dalam mendukung perencanaan pembangunan desa yang transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
752
Populasi
685
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1437
752
Laki-laki
685
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1437
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SYAPARUDIN
Sekretaris Kepala Desa
NURCAHYANTI
Kepala Seksi Kesejahtraan
NINA ERIYANI
Kepala Seksi Pelayanan
RUSANISA
Kapala Urusan Tata Usaha dan Umum
SITI SUKAYAH
Kepala Urusan Perencanaan
LINDAWATI
Kepala Urusan Keuangan
YULIANA
Kepala Seksi Pemerintahan
YULIANI
Staf Administrasi Desa
RAYHANAH
Staf Administrasi Desa
INTAN PURNAMA SARI
Staf Administrasi Desa
FITRAH AWALISA
Desa Legai
Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar